Intellectual Property Rights
Intellectual Property Rights (IPR) atau dalam bahasa Indonesia sering disebut Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh hukum kepada seseorang atau sekelompok orang atas hasil karya intelektualnya. Sederhananya, HKI adalah perlindungan hukum atas hasil kreativitas dan inovasi manusia.